test

Olahraga

Kamis, 28 Oktober 2021 22:01 WIB

KDRT, Ini Alasan Pengadilan Tangguhkan Hukuman Penjara Bagi Bek Munchen

Editor: Ferro Maulana

Lucas Hernandez. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Pengadilan Madrid Spanyol akhirnya memutuskan untuk menangguhkan hukuman enam bulan penjara bagi bek Bayern Munchen Lucas Hernandez.

Hal itu disebabkan Hernandez tidak mematuhi perintah penahanan menyusul vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laman Marca melaporkan, pengadilan menyebut hukuman tersebut bakal ditangguhkan empat tahun selama Hernandez tidak melakukan pelanggaran baru dalam periode itu dan termasuk denda sebesar 96.000 Euro.

Hernandez saat ini dijatuhi hukuman kerja sosial 31 hari karena menyerang kekasihnya pada Februari 2017 silam.

Insiden tersebut terjadi saat Hernandez masih jadi pemain Atletico Madrid. Defender berusia 25 tahun itu diperintahkan tidak boleh mendekati sang pacar dalam jarak 500 meter darinya. Perempuan itu juga dijatuhi hukuman 31 hari kerja sosial.

Kemudian keduanya menikah dan Hernandez ditangkap karena melanggar perintah penahanan ketika terbang kembali ke Spanyol dari bulan madu mereka Juni tahun tersebut.

Lantas Hernandez dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Namun demikian, banding Hernandez saat ini telah diterima.

Kakak dari bek kiri AC Milan, Theo Hernandez ini pun bisa bernapas lega karena terhindar dari hukuman penjara.

Pengadilan Madrid hari ini memutuskan bahwa hukuman penjara Hernandez telah ditangguhkan selama empat tahun.

 

 

BERITA TERKAIT