logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 23 Oktober 2021 06:36 WIB

Dua Bulan, Polisi Musnahkan 299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu Hasil Kejahatan

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Sebanyak 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu dimusnahkan polisi. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan menggunakan mesin Incenerator. 

Barang narkotika jenis ganja dan sabu itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dilakukan selama kurun waku dua bulan. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan merupakan bentuk kerjasama antar semua pihak yang terlibat. 

"Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke Pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021). 

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).

Dikatakan Ady, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka

Modua pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi. 

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," jelas Ady. 

Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkaoan di wilayah Jadobdetabek. 

"Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar sebesear Rp 34 miliar," pungkasnya. 

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT