logo-pmjnews.com

News

Kamis, 21 Oktober 2021 15:35 WIB

Mulai 24 Oktober, Penumpang Domestik Bandara Soetta Wajib Tes PCR

Editor: Hadi Ismanto

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta akan memberlakukan aturan wajib tes PCR bagi calon penumpang penerbangan domestik. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 24 Oktober 2021.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).

Sambil menunggu SE tersebut berlaku, Holik menjelaskan AP II mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

BERITA TERKAIT