Jumat, 3 September 2021 12:50 WIB
Turun Harga, Tarif Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Hanya Rp85 Ribu
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - PT Angkasa Pura II menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di sejumlah bandara, salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta yang awalnya sebesar Rp99 ribu menjadi Rp85 ribu.
"AP II sebagai pengelola bandara dan Farmalab sebagai pengelola Airport Health Center berkoordinasi guna menetapkan penurunan tarif untul layanan rapid test antigen yang kemudian menjadi Rp85 ribu," kata Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano yang dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021).
Yado mengungkap, penurunan tarif rapid test antigen ini sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan per tanggal 1 September 2021 yakni tarif antigen di Jawa-Bali Rp99 ribu dan Rp109 ribu untuk yang berada di luar Jawa-Bali.
"Penurunan tarif rapid test antigen diharap dapat mendukung calon penumpang pesawat agar selalu memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," terangnya.
Adapun tarif baru rapid test antigen sudah mulai berlaku sejak Kamis (2/9/2021) kemarin di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Nantinya, bandara lain akan mengikuti aturan pemberlakuan tarif baru tersebut mulai Sabtu (4/9/2021) besok, antara lain Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi),
Kemudian, Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara, untuk penurunan tarif di Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) dan Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) akan diinformasikan dalam waktu dekat.