logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 21 Oktober 2021 15:20 WIB

Jerat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Bunganya Sampai Rp80 Juta

Editor: Ferro Maulana

Pinjol resahkan masyarakat. (Foto : PMJ/Ilustrasi).
Pinjol resahkan masyarakat. (Foto : PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Ditrekrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mejelaskan terkait korban pinjaman online ilegal. Kombes Arif mengungkapkan, korban yang meminjam uang hanya sebesar Rp5 juta di pinjol ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai sampai Rp80 juta.

Kepolisian mengetahui hal itu usai pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, berdasarkan laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

"Saya masih klarifikasi nih, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif. Tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," terang Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Tak hanya bicara bunga, lebih jauh Arif mengungkapkan, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol tersebut penuh dengan ancaman sampai membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman itu. Bila tidak, maka para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah. Jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," paparnya panjang lebar.

Sekarang, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, dan RS sebagai HRD.

Selanjutnya, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis.

Mulai dari Pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal soal pemerasan, dan Pasal lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT