Kamis, 21 Oktober 2021 12:35 WIB
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Wali Kota Madiun
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Daerah Malang akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Pelelangan itu sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Sejumlah tanah dan bangunan milik Bambang Irianto itu berada di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 itu dilelang dengan harga Rp532.856.000.
"Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000," ujarnya.
Dia mengatakan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Lelang dimulai pada 5 November 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Untuk yang berminat bisa mengikuti lelang dengan mengakses di alamat domain https://www.lelang.go.id. Tempat lelang di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
Sementara untuk bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang.