logo-pmjnews.com

Wisata

Rabu, 20 Oktober 2021 14:20 WIB

Mulai Hari Ini, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII dan Ancol

Editor: Hadi Ismanto

Gerbang utama Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Gerbang utama Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pengelola kembali membuka kesempatan bagi pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun untuk masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 20 Oktober 2021.

Pelonggaran tersebut merujuk SK Gubernur DKI Jakarta No.1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2021.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi TMII, Rabu (20/10/2021), pengelola menyampaikan pengumuman diizinkannya anak-anak di bawah 12 tahun kembali berwisata ke TMII.

"Akhirnyaaaa, sekarang anak di bawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke TMII, tentunya dengan didampingi oleh orang tua / pendamping yang telah divaksin serta menggunakan aplikasi pedulilindungi," demikian kutip postingan tersebut.

Pihak TMII juga mengimbau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan transmisi Covid-19. "Mari kita berwisata secara sehat dan nyaman. Taman Miniku, Taman Minimu, Taman Mini Kita Semua," tambahnya.

Selain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol juga menerapkan kebijakan baru. Dimana anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk.

"Mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," ungkap Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Sahir menambahkan, para pengunjung anak-anak harus didampingi orang tua. Selain itu, kunjungan ke Ancol juga wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.

BERITA TERKAIT