Minggu, 17 Oktober 2021 12:02 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Crane Roboh di Depok
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok menetapkan operator crane roboh yang menimpa rumah warga sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Nah, semalam untuk naik penyidikan ditetapkan satu tersangka dari operator crane," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heroes kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Yogen pun menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa crane roboh di Depok. Puslabfor Polri telah melakukan olah TKP di lokasi.
"Nanti kalau ada hasil dari Labfor beberapa hari ke depan, kemungkinan petunjuk, untuk petunjuk misalnya tersangka lain akan diupayakan lagi. Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan," ujarnya.
Yogen menjelaskan, alat berat crane yang roboh diduga karena adanya kesalahan pijakan. Menurut dia, ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," terangnya.
Lebih lanjut Yogen menyampaikan akan ada sejumlah orang lainnya yang akan dipanggil, termasuk pemilik proyek. "Nanti semua (termasuk pemilik proyek) kita panggil, PDAM akan kita panggil," tukasnya.