logo-pmjnews.com

News

Selasa, 12 Oktober 2021 09:41 WIB

Lusa Nanti Bali Dibuka Untuk Wisatawan Asing, Ini Syarat dan Ketentuannya

Editor: Fitriawan Ginting

Para wisatawan mancanegara menyaksikan pagelaran tari kecak, khas Bali. (Foto: PMJ News)
Para wisatawan mancanegara menyaksikan pagelaran tari kecak, khas Bali. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Lusa nanti, tepatnya 14 Oktober 2021, Pemerintah telah merencanakan akan membuka pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Ini diperuntukkan kepada turis atau WNA yang ingin berlibur atau mengunjungi Bali setelah ditutup selama pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.

“Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," tegas Luhut, Senin (11/10/2021), kemarin.

Dan inilah syarat atau aturan dalam pre-departure atau syarat sebelum keberangkatan dan on arrival syarat kedatangan bagi calon turis.

Syarat sebelum keberangkatan:

1. Mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berada di negara dengan kategori lowrisk setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
5. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Kedatangan:

1. Mengisi E-Hac via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR di on arrival dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran-pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
3. Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.
4. Jika hasil positif dan tanpa gejala maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.
5. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di faskes terdekat dari akomodasi.
6. Pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5, apabila negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Apabila positif perlu mengulang siklus karantina.

Pembukaan pariwisata di Bali untuk turis asing maupun domestik telah lama dinanti. Banyak wisatawan yang sudah tidak sabar untuk bisa menikmati Pulau Dewata dengan wisata terbaiknya dan juga budaya serta adat istiadatnya.

BERITA TERKAIT