test

Hukrim

Rabu, 6 Oktober 2021 09:37 WIB

Prostitusi Online Anak di Apartemen Pulo Gebang, Pengelola Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur terus bergulir. Pihak pengelola apartemen diperiksa penyidik. Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi menyampaikan, pengelola apartemen menghadiri pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021) kemarin.

"Sudah datang kemarin sore, sudah kami periksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

"Ada sekitar 26 pertanyaan, terkait dengan jobdesk dia, mekanismenya bagaimana, serta siapa saja yang bertanggungjawab di tower-tower tersebut," sambungnya.

Dedi mengungkap pihaknya masih mendalami kasus prostitusi tersebut termasuk dengan kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang bertugas di apartemen di bilangan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Kasus ini terbongkar berdasarkan adanya laporan salah satu orang tua korban berinisial MF (17). Kepada polisi, ia mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.

Dari informasi dan alat bukti tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan. Ditemukan tiga anak dibawah umur dalam apartemen tersebut, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eskploitasi seksual.

"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Kamis (30/9/2021).

BERITA TERKAIT