Kamis, 30 September 2021 15:20 WIB
Menpan RB: Formasi Jabatan 56 Eks Pegawai KPK Jadi Kewenangan Kapolri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang menetapkan formasi 56 orang pegawai KPK yang akan direkrut Polri.
Menurut Tjahjo, Kementerian yang dipimpinnya tak ikut serta dalam proses peralihan tersebut. Dia menegaskan, perekrutan 56 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menjadi ranah Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, nanti diajukan ke BKN," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Tjahjo juga mengaku dirinya belum mengetahui teknis detail peralihan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dia berharap Polri dan BKN bisa merumuskan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Bagaimana undang-undangnya, bagaimana aturannya kan Undang-Undang tentang ASN kan tidak bisa dilanggar. Tentunya perlu cek detail di mana nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," tutur Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Sigit mengaku telah berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit.