test

Hukrim

Jumat, 17 September 2021 15:50 WIB

Kasus Kerumunan Kafe Holywings, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus kerumunan pelanggaran PPKM di Kafe Holywings. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings berinisial JAS sebagai tersangka atas kasus kerumunan kafe Holywings, Kemang.

"Berdasarkan dari hasil penyidikan, dari sidik ke lidik kemudian ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JAS, manajer Holywings," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).

Yusri mengungkap, JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, tersangka telah menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar.

Pembekuan sementara izin operasi Holywings Kafe. (Foto: PMJ News/Instagram Satpol PP DKI Jakarta)
Pembekuan sementara izin operasi Holywings Kafe. (Foto: PMJ News/Instagram Satpol PP DKI Jakarta)

"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," tuturnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sebagai informasi, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi yang patroli pada Minggu (5/9/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Diketahui, kafe Holywings melanggar jam operasional sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perda tersebut diatur tentang penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

BERITA TERKAIT