Selasa, 14 September 2021 16:35 WIB
Kabar Hoaks Megawati Wafat, Polda Metro Teliti Laporan Henry Yosodiningrat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat berkenaan dengan penyebar isu hoaks meninggalnya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Penyidik pun meneliti laporan dan akan segera memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi.
"Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Lebih jauh, Yusri menyebutkan dalam laporan itu dua akun media sosial yang diperiksa tersebut antara lain, pemilik akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan pemilik akun Tiktok Jatim070881.
Bahkan, Yusri menyebut dalam laporan yang dibuat oleh Henry, pemilik akun Tiktok Jatim070881 membuat rekaman video lama yang diedit, kemudian dikaitkan dengan isu hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.
"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," tutur Yusri.
Masih dari keterangan Yusri, dalam waktu dekat pihaknya juga siap memanggil Henry untuk memberikan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Secepatnya kami akan laksanakan karena baru kemarin sore," ucapnya.
Untuk diketahui, Henry menyebut bahwa video itu sengaja direkayasa yang seolah-olah ia membenarkan rumor wafatnya Megawati. Yang mana video ucapan belasungkawa yang memuat wajahnya diedit gambar atau fotonya.
"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas," sambungnya.
Laporan polisi itu diterima dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.
Dalam laporan tersebut, Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun YouTube dan TikTok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.