logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 9 September 2021 18:03 WIB

Produksi Sabu Kelas Super, Dua WN Iran Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Keterangan  Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. (Foto: TV Polri).
Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. (Foto: TV Polri).

PMJ NEWS -  Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik narkoba jenis sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang. Kedua tersangka yaitu BF dan FS, diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2019 silam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan anggotanya menggerebek sebuah rumah mewah di komplek perumahan mewah di daerah Karawaci, Kota Tangerang, yang dijadikan sebagai lokasi pabrik narkoba pada Rabu (1/9).

“Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan pengungkapan kasus di Kalideres, Jakarta Barat,”jelas Danang, dilansir dari TV Polri, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak tahun 2019 silam. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Keterangan  Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. (Foto: TV Polri).
Keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo. (Foto: TV Polri).

"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu ini. Mereka punya link lagi ada di Turki," ucap Danang.

Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 sampai 20 kilogram sabu. Bahkan, sabu tersebut, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.

"Hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," tuturnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

BERITA TERKAIT