logo-pmjnews.com

News

Rabu, 1 September 2021 10:35 WIB

Pemberlakuan Gage di Hari Pertama, Polisi Terapkan Tilang ETLE dan Manual

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: PMJ News)
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memulai penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap hari ini, Rabu (1/9/2021). Terdapat tiga kawasan yang dipantau yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terdapat dua cara penindakan tilang yang dilakukan.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo di Bundaran Senayan, Rabu (1/9/2021).

Sambodo menerangkan sejumlah aparat kepolisian turut berjaga di tiga kawasan tersebut dan melakukan tilang manual jika di titik tersebut tidak ditemukan kamera ETLE.

"Kalau ada pelanggar ganjil genap yang tertangkap aparat, nanti akan kita tilang secara manual. Tapi, kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual, tapi tercapture oleh ETLE maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggarnya sebagai bukti pelanggaran ganjil genap," terangnya.

"Data baik manual dan ETLE itu kemudian akan kita samakan, sehingga kita harap tidak ada masyarakat yang ditilang dua kali," tukas Sambodo.

BERITA TERKAIT