test

News

Senin, 16 Agustus 2021 13:20 WIB

Polda Metro Lakukan Pengkajian Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) selama PPKM level 4 telah berlangsung hampir satu pekan. Namun demikian, belum ada sanksi khusus yang diterapkan selain putar balik arah bagi pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi, salah satunya dengan menetapkan sanksi bagi pelanggar gage.

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar Sambodo di depan Gedung MPR-DPR, Senin (16/8/2021).

Sambodo lantas mengungkap, pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

"Kalau ada yang melanggar ganjil genap, itu berarti masuk ke pelanggaran rambu lalu lintas di Pasal 287 ayat 1," terangnya.

Nantinya, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tersebut akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE.

BERITA TERKAIT