Kamis, 19 Agustus 2021 07:26 WIB
Dinkes DKI Siap Keluarkan Surat Edaran Batas Harga Tes PCR yang Baru
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR yang baru dengan mengacu terhadap instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tentu kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, di Jawa maksimal harganya Rp495 ribu," terang Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Meski begitu, dirinya menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan harga rata-rata tes PCR yang akan ditetapkan di wilayah Ibu Kota.
Ia beralasan, Dinkes DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan beberapa laboratorium swasta dan sebagiannya yang dibiayai APBD, dan juga telah berada di bawah harga tersebut.
"Saat ini ada 119 laboratorium jejaring kita yang tersebar di lima kota dan ada tambahan lagi satu lab mobile yang akan beroperasi di RS Pelabuhan sehingga ada 120," ujarnya.
Adapun laboratorium mobile tes PCR yang akan beroperasi di RS Pelabuhan tersebut berasal dari PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC) dengan tarif yang akan menyesuaikan dengan standar harga sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
"Diharapkan dengan mobile PCR ini, testing kita akan lebih banyak jumlahnya dan memudahkan bagi masyarakat bisa tes PCR dengan hasil lebih cepat," sambung Direktur Utama Pertamedika IHC Fathema Djan Rachmat di Balai kota.