Kamis, 12 Agustus 2021 19:05 WIB
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita bernama Maroah (17) yang ditemukan dalam kondisi dibungkus kardus di Jalan Kampung Petukangan, Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut tersangka membunuhnya lantaran korban tengah hamil. Sementara tersangka ingin menikahi perempuan lain.
"Korban dibunuh karena hamil, sedangkan tersangka memiliki calon istri. Makanya dia berpikir untuk membunuh agar dapat melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya," kata Tubagus dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Tubagus melanjutkan, aksi pembunuhan yang dilakukan tergolong rapi dan praktis. Lantaran, tujuan AS hanyalah untuk menghilangkan jejak pembunuh.
"Ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban. Karena korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar yang bersangkutan. Ini untuk menghilangkan bahwa saya tidak bersamanya yang terakhir, dia sendiri. Bagaimana caranya supaya dia pergi? Kemudian dibuat BO fiktif, pesanan fiktif yang dibuatnya sendiri," lanjutnya.
"Handphonenya sudah kita sita. Dari situ untuk apa? Untuk upaya memancing keluar. Dia nyusul ke tempat perjanjian itu semula dengan si pelanggannya atau pemesannya dan di sanalah dieksekusi, dibungkus rapi, seolah-olah sampah," terang Tubagus.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Termasuk dengan melakukan pra-rekonstruksi pembunuhan.
"Besok kita akan lakukan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara," pungkas Yusri.