test

Hukrim

Kamis, 12 Agustus 2021 17:05 WIB

Ringkus Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jatikarya, Polisi Ungkap Kronologinya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polisi mengamankan pelaku pembunuhan seorang terapis yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna pada 6 Agustus 2021 lalu. Diketahui, korban yang berinisial RSJ (33) merupakan karyawan swasta yang bekerja sebagai terapis bekam.

"Berawal dari identitas korban, kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi yang memang seorang teman korban yang sering berinteraksi melalui media sosial. Dari situ ditemukan bahwa korban pernah share lokasi yang posisinya di Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Dan ditelurusi ternyata temannya itu penjaga vila berinisial D yang diketahui korban memang terakhir ketemu dia bersama dengan tersangka berinisial MA alias R," lanjutnya.

Polisi meringkus tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polisi meringkus tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

Yusri kembali menjelaskan, dari pertemuan tersebut tersangka R dan korban pulang dari daerah Bogor menuju Cakung tempat tinggal korban. Namun, sempat berhenti di rumah kerabat tersangka untuk melakukan bekam.

"Karena pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Keduanya sama-sama teman satu profesi sebagai terapis bekam. Saat sedang melakukan bekam itu pengakuannya, memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. " terangnya.

"Cekcok karena tersangka ini sebenarnya suka dengan korban bahkan ingin menikahinya. Tapi tersangka memiliki istri sehingga korban menolak dan mengatakan bahwa dia sudah punya pasangan dan berencana untuk menikah juga," jelas Yusri.

"Tersangka pun tidak terima dengan penyataan korban dan akhirnya dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan. Kemudian, dibekap hingga lemas dan diseret ke kolong jembatan untuk dikubur. Hasil visum kita memang meninggal karena mati lemas," imbuhnya

Yusri menyebut tersangka berhasil diamankan pada Selasa (10/8/2021) lalu di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT