logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 10 Agustus 2021 18:05 WIB

Ringkus Dua Pelaku Pemerasan, Polisi: Modusnya Awal Minta Rp1 Juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan, masing-masing berinisial NT (19) dan M (19). Bersama satu tersangka lain berinisial R yang berstatus DPO, ketiganya melakukan pemerasan dengan terlebih dahulu menuduh korban sebagai maling di wilayah Bojong Gede.

"Modusnya dari ketiga tersangka memang saat itu mencurigai ada dua orang yang mengendarai kendaraan roda dua, bahwa kedua orang tersebut akan melakukan pencurian di sekitar peternakan di dekat TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

"Kemudian dilakukan pengejaran oleh R, korban diberhentikan dan dilakukan tindakan kekerasan melalui pemukulan, dibantu oleh NT dan M. Sebelumnya, korban dilakukan pemerasan terlebih dahulu," lanjutnya.

Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menjelaskan, pelaku awalnya memeras korban dengan meminta uang senilai Rp1 juta agar tidak dilaporkan ke Pak RT.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Namun, korban tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, sehingga langsung dilakukan pemukulan dan pemerasan serta pencurian barang.

"Awalnya dia minta Rp1 juta, agar tidak dilaporkan tetapi si korban mengaku tidak punya uang, sehingga dilakukan pemukulan baik itu di kepala atau leher,”ucapnya.

“Setelah itu, dirampas uangnya sebesar Rp100 ribu, kurang puas diambil lagi handphonenya kemudian ditinggal dan dari hasil pencurian ini handphonenya dijual dan dibagi tiga hasilnya," terangnya.

Yusri melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinsial R yang merupakan otak dari aksi perampasan. Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT