test

Regional

Selasa, 22 Juni 2021 11:35 WIB

Lindungi Masyarakat, Polres Samosir Bongkar Tiga Kasus Tindak Pidana

Editor: Ferro Maulana

Polres Samosir Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana kejahatan. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV).

PMJ NEWS - Polres Samosir Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana. Seperti, pencurian, pemerasan disertai pemalsuan, dan hasil razia knalpot bising.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menjelaskan kasus pertama yaitu pencurian yang ditangani oleh Polres Samosir tercantum dalam laporan polisi LP/ B-153/ VI/ 2021/ SPKT/ Polres Samosir/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni 2021.

Dalam laporan itu, korban Chinrella Yennersi Simbolon melaporkan BRS (26) warga Belawan Gg.11 Selebes, Kel. Belawan II, Kec. Belawan dan MHAL (19) warga Perumnas Mandala, Pelikan XI, Tegal Sari, Medan Denai.

Polres Samosir Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana kejahatan. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV).
Polres Samosir Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana kejahatan. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV).

Kedua tersangka mencuri di tempat bekerja pembakaran batu bara dengan tujuan memperoleh uang untuk berfoya-foya serta membeli narkoba di Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Kasus Pemerasan Kepada Sopir

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/ B  157/VI/ 2021/ SPKT/ Polres Samosir/Polda Sumut, pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Barang bukti knalpot racing yang disita polisi. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV)
Barang bukti knalpot racing yang disita polisi. (Foto: PMJ News/ Nia Polri TV)

Dalam laporan pungli yang terjadi di Jalan Tano Ponggol Simpang Empat HKBP Pangururan, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, petugas melihat tersangka RS memberikan selembar kertas kepada seorang sopir Rahmat Hidayat yang kemudian memberikan uang ke RS.

“Melihat itu, petugas langsung mendekati truk tersebut dan bertanya apa itu pak, berapa bapak kasih. Dengan reaksi wajah yang takut sopir tersebut tidak berkata-kata, hanya memberikan kode dan mengangkat lima jarinya. Kemudian ketiga petugas menanyakan kepada RS, dianya menjawab donasi bongkar muat,” tutur AKBP Joshua panjang lebar.

Dari kasus pemerasan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi yang bertuliskan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PC F. SPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Samosir donasi bongkar muat dan uang Rp50.000.

Kapolres mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku BS dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Samosir dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Samosir nomor: B/ 1017/ X/ 2020/ Reskrim, tanggal 26 Oktober 2020  lengkap (P-21) dengan Surat Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: B–1464. A/ L. 2.33.3/ Eku.1/ 11/ 2020, tanggal 20 November 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara, barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samosir dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Samosir Nomor: B/ 1193/ XII/ 2020/ Reskrim, tanggal 10 Desember 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 15/ PID.B/ 2021 /PN  BLG, tanggal 12 April 2021, bahwa terdakwa Benris Simalango telah dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Terakhir, kasus pelanggaran lalu lintas selama April 2021 hingga Juni 2021. Sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau racing (tidak standar) serta yang tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), disita polisi. Dari razia ini, polisi juga mengamankan, 22 buah knalpot blong.

Sekadar informasi, dalam siaran pers, Kapolres Samosir juga turut didampingi Kasat Reskrim AKP Suhartono, Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara dan sejumlah PJU Polres Samosir.

BERITA TERKAIT