logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 9 Agustus 2021 18:30 WIB

Tangkap Dua Remaja, Polri Ungkap Kronologis Peretasan Situs Setkab RI

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Dua orang pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, www.setkab.go.id yakni BS alias ZYY dan ML alias LF telah diamankan polisi. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti berupa alat elektronik.

"Pang pertama BS alias ZYY (18) ditangkap pada 5 Agustus 2021 di rumahnya yang beralamat di Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, dengan barang bukti 1 unit laptop dan 1 handphone," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (9/8/2021).

"Kemudian yang kedua ML alias LF (17) ditangkap esok harinya pada 6 Agustus 2021 di Pasar Baru Nagari, Sungai Rumbai, Sumatera Barat dengan barang bukti berupa 1 unit laptop dan dua handphone," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan kronologis kejadian peretasan yang dilakukan kedua remaja pada 30 Juli 2021 lalu.

"ML mulanya melakukan peretasan laman Sekretariat Kabinet RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defesing terhadap website tersebut dengan cara mengubah tampilan website dengan tidak semestina, sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan PWNEDBYZYYfeatLutfifakee," terangnya.

"Diketahui, BS sebelumnya juga telah melakukan peretasan ke 650 website," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap kedua tersangka kini ditahan di lokasi yang berbeda. BS menjalani hukuman di Bareskrim Polri, sementara untuk ML dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Terkait dengan perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT