test

Hukrim

Senin, 9 Agustus 2021 15:20 WIB

Soal Perpanjangan Penahanan HRS, Polri: Tanya Jaksa, Bukan Ranah Kita

Editor: Hadi Ismanto

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan HRS.

"Sampai saat ini MRS (HRS) masih berada di Rutan Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/8/2021) .

Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Pasalnya, penahanan terhadap HRS bukan ranah dari Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Polri TV).

"(Soal penahanan Rizieq Shihab) silakan tanya jaksa, bukan ranah kita (Polri)," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Habib Rizieq dan empat terdakwa kasus yang sama dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

BERITA TERKAIT