Senin, 9 Agustus 2021 10:50 WIB
Polisi Minta 6 Tersangka Pelaku Perampokan Ambulans Menyerahkan Diri
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, meminta enam tersangka pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19 pada 3 Juli 2021, untuk menyerahkan diri.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menuturkan, dari tujuh pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19, baru satu orang yang diamankan pada Jumat (6/8/2021) Subuh, pukul 04.00 WIB. Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
"Untuk enam pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri. Karena identitasnya sudah kita ketahui," sambungnya.
Puji menambahkan, enam pelaku yang masih buron tersebut antara lain, FM, DD, BM, SS, RG, dam BY. Sementara itu, satu orang yang sudah ditangkap yaitu DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Adapun enam perampok tersebut bersama tersangka DS merampok dua petugas ambulans PSC 119 Kabupaten Rejang Lebong yang baru pulang mengantar pasien rujukan Covid-19 ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada Sabtu (3/7/2021) dinihari pukul 01.06 WIB, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Mobil ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY ini dirampok setelah mengalami pecah ban, sopir dan satu perawat harus kehilangan dua HP, alat medis, dan uang Rp150 ribu setelah diancam dengan senjata tajam.
"Kita ingin terciptanya rasa aman, tidak ada rasa ketakutan sehingga investasi bisa masuk ke Kabupaten Rejang Lebong, kita hilangkan stigma-stigma yang negatif,” ungkap Kapolres.
Sebagai informasi, tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran ketika akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.