logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 17:01 WIB

Bekuk Pemesan Sabu dari Nigeria, Polisi: Modusnya Pengiriman Paket

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satu orang pria berinisial RR diringkus tim penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menerima paket kiriman sabu seberat satu kilogram. Diketahui, paket tersebut dikirim langsung dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Satu kilo dengan tersangka berinisial RR, pengungkapannya 15 Juli 2021 lalu, di depan Alfamart di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

"Modusnya pengiriman melalui paket, berawal dari informasi masyarakat ada  paket barang berisi sabu dari negara Nigeria, Afrika. Kemudian didalami dan memang betul jalurnya melewati Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan Bea Cukai," lanjutnya.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Para tersangka markoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menerangkan, tim penyidik melakukan control delivery guna meringkus pelaku pemesan sabu tersebut.

"Tim penyidik undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan, yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang,” ujarnya.

“Jadi, anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan dan memang ada seseorang yg menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart, kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan," jelasnya menambahkan.

Lebih jauh Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pengiriman sabu lintas negara tersebut.

Namun, ia menyebut penerima sabu RR telah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"RR sudah ditahan, mudah-mudahan ke depan bisa berkembang dan kami mengetahui otak dibalik kejahatan ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT