logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 13:05 WIB

Keji! Menantu Aniaya Mertua Hingga Tewas di Cengkareng

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mantu aniaya mertua hingga tewas. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Mantu aniaya mertua hingga tewas. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Peristiwa keji dilakukan Andi alias Gogon (30) yang menganiaya mertuanya hingga tewas. Polisi meringkus pelaku di sebuah indekos tempatnya tinggal di Jalan Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada 8 Juli 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang menerangkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban baru saja bangun dan hendak membangunkan istrinya untuk menyiapkan dagangan. Kemudian, pelaku beraksi memukul korban menggunakan linggis.

"Pelaku yang berada di samping pintu kamar korban memukuli kepala dan wajah korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Ditambahkan Bintang, satu hari setelah kejadian, korban sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng dengan barang bukti berupa hasil visum dari RS Tarakan. Korban tak mendapat perawatan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2021 akibat penganiayaan tersebut. Diketahui motif pelaku menganiaya ayah mertuanya sendiri dikarenakan sakit hati akibat omongan korban.

"Dari hasil penyidikan, motifnya sakit hati karena omongan korban yang merupakan ayah mertuanya. Omongannya seperti 'kamu ini sudah lama menikah tapi enggak punya apa-apa'. Karena memang nyatanya dalam beberapa waktu terakhir, dia menganggur," jelasnya.

Selain itu, Bintang juga menjelaskan beberapa hari sebelum kejadian, pelaku dan istrinya yang merupakan anak kandung korban terlibat cekcok. Korban akhirnya menegur pelaku untuk tidak ribut lantaran sudah malam. Kemudian, dikabarkan pernikahan antara keduanya juga sampai saat ini tidak direstui korban.

Bintang menyebut, pelaku bernama Andi diamankan pada 28 Juli 2021 lalu di kawasan Kalideres. Saat ini yang bersangkutan tengah mendekam di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT