test

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 12:35 WIB

KPK Periksa Dedi Mulyadi Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek di Indramayu

Editor: Hadi Ismanto

KPK menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. DIa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Indramayu, Jawa Barat yang menyeret anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini, pemeriksaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dia menambahkan, rencana pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang sebesar Rp685 juta," jelas Lili.

Kedua tersangka, Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT