test

News

Selasa, 3 Agustus 2021 15:20 WIB

LP Tangerang: Tidak Ada Penanganan Khusus Terhadap Pinangki

Editor: Hadi Ismanto

Terpidana Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan Pinangki resmi ditahan di lapas wanita tersebut sejak Senin (2/8/2021). Dia memastikan tidak ada penanganan khusus terhadap terpidana.

"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ungkap Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Saat terdakwa tiba pun, lanjut Herti, tidak ada pengamanan khusus. Namun, Herti mengatakan mantan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi terpidana kasus pengurusan fatwa MA atas nama Djoko Tjandra ini dilakukan hari ini, Senin (2/8/2021).

"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangan singkatnya.

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021.

BERITA TERKAIT