logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 2 Agustus 2021 15:20 WIB

9 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tawuran remaja yang menewaskan satu korban di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tawuran remaja yang menewaskan satu korban di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan orang anggota geng motor yang terlibat tawuran di Jalan Jatirasa, Gang Embing, Jatiasih, Minggu (11//8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari 9 orang pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur. Sementara untuk empat tersangka lainnya berinisial S, ACW, MHP dan RFR.

Pelaku S membawa senjata dan melakukan pembacokan, ACW membawa senjata tajam berupa celurit. Kemudian, MHP yang melakukan perekaman tindakan tawuran dan RFR berperan sebagai joki yang mengejar korban menggunakan sepeda motor.

Barang bukti tawuran di Jatiasih Bekasi yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti tawuran di Jatiasih Bekasi yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Ada 9 orang yang berhasil diamankan, dari 9 ini lima diantaranya masih dibawah umur. Sementara, ada 6 orang lainnya yang sedang dalam proses pengejaran dan kita sudah ketahui identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).

Sama seperti aksi tawuran lainnya, Yusri menyebut modus operandi para tersangka yakni dengan mengajak geng motor lain untuk tawuran melalui media sosial.

"Modus operandinya, tersangka melakukan aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang biasanya diawali dengan mengajak atau menantang melalui media sosial. Mereka ini satu geng namanya enjoy mabes sementara lawannya geng motor trouble maker, yang satu anggotanya meninggal dunia karena pembacokan," imbuhnya.

"Modus seperti ini sudah kita ketahui, tapi mereka ini bermainnya malam hari. Kita juga sudah banyak antisipasi, melakukan penangkapan atau pembubaran jika mengetahui adanya aksi tawuran," jelas Yusri.

Atas aksi tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau selama-lamanya 15 tahun.

BERITA TERKAIT