logo-pmjnews.com

Regional

Jumat, 30 Juli 2021 13:20 WIB

Sebanyak 23 Kasus Kecelakaan KA Terjadi di Periode Januari-Juli 2021

Editor: Ferro Maulana

Kecelakaan kereta api. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kecelakaan kereta api. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Telah terjadi 23 kasus kecelakaan melibatkan kereta api (KA) di Sumatera Barat (Sumbar) dalam periode Januari-Juli 2021.

Sehingga PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati melintasi rel.

"Dari Januari 2021 hingga Juni 2021 terdata 23 kejadian kecelakaan. Dalam kecelakaan ini, ada yang tidak menimbulkan korban jiwa. Kemudian, ada yang luka ringan, luka berat, serta ada yang meninggal juga," tutur Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono kepada wartawan, di Kota Padang, Sumbar.

Erlangga memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, dimana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA.

Selanjutnya, juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sebagian besar kecelakaan terjadi lantaran masyarakat tidak hati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Apalagi, belum semua perlintasan mempunyai palang pengaman.

"Kami terus mengimbau bagi pejalan kaki atau pengendara lainnya, agar selalu berhati-hati melewati jalur KA. Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang melintas saat akan lewat di jalurnya," tuturnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT