test

News

Rabu, 28 Juli 2021 10:20 WIB

Meski Telah Diizinkan, Satgas Covid-19 Imbau Warga Tidak Makan di Tempat

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS - Dalam perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, pemerintah memberikan relaksasi aturan makan selama 20 menit. Kendati begitu, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak makan di tempat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan makan di tempat berpotensi penularan virus Corona. Apalagi menghabiskan waktu terlalu lama di warung makan.

"Mengingat besarnya potensi penularan, maka Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," pinta Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7/2021).

Diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru di masa PPKM level 1-4. Untuk wilayah dengan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Akan tetapi mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas karena harus melakukan kegiatannya, maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus," tuturnya.

Menurut Wiku, perpanjangan PPKM level 1 sampai 4 ini dilakukan sebagai langkah upaya menekan angka kasus kematian semaksimal mungkin.

"Jika dilihat pada Pulau Jawa Bali yang diterapkan PPKM level 3 dan 4, terlihat penurunan kasus perpekan sebesar 24 persen, sebelumnya terjadi peningkatan selama 2 pekan saat masa PPKM Darurat," tukasnya.

BERITA TERKAIT