logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 14 Juli 2021 20:32 WIB

Polres Tangsel Bongkar Modus Peredaran Narkoba Dalam Kemasan Teh

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka masing-masing berinisial AK dan AS, sedangkan dua orang bandarnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku menyamarkan narkoba dalam kemasan teh China.

"Berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Bintaro, kami melakukan penyelidikan peredarannya. Dari hasil pengembangan, kita tangkap seorang pria berinisial AK di Bekasi," ungkap Kombes Iman kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News).

"Dari penangkapan AK, kami menyita narkoba jenis sabu seberat 3,126 gram yang disamarkan di dalam kemasan teh China berwarna hijau dan siap diedarkan," sambungnya.

Tak berhenti di situ, Iman menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang pengedar lainnya berinisial AS di Kota Bekasi. Dari penangkapan ini, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 7,3 kilogram di kediamannya AS.

"Ganja tersebut dikemas ke dalam delapan paket dan diduga baru dikirimkan dari dua orang bandar berinisial GL dan JM dari wilayah Rengas Dengklok, Karawang. Keduanya kita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Iman menyimpulkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya ini dikendalikan oleh jaringan antar kota antar provinsi dan lapas. Sebelumnya, Polres Tangsel juga mengamankan empat tersangka lain dengan barang bukti 27 kilogram ganja dan 2,5 kilogram sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menjalani masa hukumannya di Mapolres Tangsel. Mereka terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup.

"Mereka kita jerat dengan pelanggaran Pasal 112, 111, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika yang ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT