test

Hukrim

Rabu, 14 Juli 2021 15:50 WIB

Polda Jabar-Kejagung Ringkus Buronan Bank Mandiri Rp120 M Saat Isoman

Editor: Ferro Maulana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat bersama tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Yosef Tjahjadjaja yang merupakan buronan. Tersangka telah kabur selama 17 tahun. Yosef adalah pembobol Bank Mandiri yang merugikan Rp120 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak membenarkan penangkapan buronan tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan buronan Kejari Jakarta Pusat dilakukan pada Selasa (13/7/2021).

Ketika itu Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat berkoordinasi keberadaan Yosef.

Bank Mandiri. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Bank Mandiri. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

“Yosef ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB. Yosef diamankan saat menjalani proses isolasi mandiri (isoman)," tutur Leo, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, penangkapan berawal saat Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat menerima laporan kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama dua pelaku lainnya yang telah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jabar terlebih dahulu.

Agar tak ketahuan sebagai buronan, Yosef telah mengganti identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) atas nama Yosef Tanujaya. Namun demikian, penyidik Polda Jawa Barat tak tertipu. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

“Ternyata pelaku penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” beber Leo.

Pasca dilakukan penangkapan, Yosep ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Alasannya, Yosef diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS sebelum ditangkap atau diamankan.

BERITA TERKAIT