Senin, 5 Juli 2021 20:02 WIB
Polisi Tak Larang Pedagang Kaki Lima Berjualan di Masa PPKM Darurat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya tidak melarang pedagang asongan atau kaki lima berjualan selama PPKM Darurat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Terhadap pedagang asongan bagaimana? Boleh enggak warung buka? Boleh. Kafe boleh buka? Boleh. Yang enggak boleh, makan di tempat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Sementara untuk tempat hiburan seperti pijat refleksi atau spa dan sejenisnya, Tubagus menegaskan kepolisian melarangnya. Pasalnya, selama ini tempat-tempat tersebut sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Karaoke juga enggak boleh (buka), apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lima lokasi karaoke, spa, bar, dan restoran di sejumlah wilayah di Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengelola kedapatan melanggar PPKM Darurat.
Kepolisan juga telah menetapkan beberapa pemilik sebagai tersangka UU Kekarantinaan. Mereka terbukti mengundang masyarakat untuk datang ke tempat tersebut, padahal kondisi Jakarta tengah memberlakukan PPKM Darurat.