test

News

Senin, 5 Juli 2021 16:20 WIB

Tindak Lima Kafe dan Spa Saat PPKM Darurat, Polisi: Jika Melihat Laporkan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tempat tersebut terdiri dari kafe, restoran, hingga tempat spa.

"Lima TKP yang berhasil diamankan, tim yang jelas masih bergerak. Silakan laporkan jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021)

Yusri menyebut, penindakan terhadap lima tempat pelanggar PPKM Darurat tersebut merupakan langkah awal dari pihak kepolisian. Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.

"Sebagai edukasi, non esensial tidak boleh sama sekali, ada restoran atau kafe itu hanya berlaku untuk take away saja. Jika ada yg makan ditempat, kita lakukan penindakan," tuturnya.

Adapun lima tempat yang ditindak tegas di antaranya K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang. Kemudian, satu tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19," jelasnya.

"Kemudian, Twenty Nine Tropical Cafe itu sebuah bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ada tiga orang yang diamankan. Serta satu lagi kafe bernama Take Coffee di Jalan Cokro Aminoto, Kota Tangerang. Satu orang juga diamankan," tukasnya.

BERITA TERKAIT