Jumat, 25 Juni 2021 13:20 WIB
Bejat! Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia Anak 9 Tahun
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama Herdin (43) kepada anak kandungnya sendiri telah berlangsung selama 4 tahun. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih berusia di bawah umur yakni 9 tahun.
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut," ungkap Azis kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
"Kemudian, di tahun 2021 pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan, sang anak ikut dengan ayahnya dan aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut," sambungnya.
Azis melanjutkan, warga sekitar yang mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama, polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka yang kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi pemerkosaan tersebut, mulai dari satu buah kaos lengan panjang, satu buah celana dalam, hingga hasil visum.
Azis pun melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan memanggil ibu korban guna melengkapi proses penyelidikan.
"Sudah cerai lama, tapi intinya guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan jadi saksi akan kita panggil (termasuk ibunya)," tukasnya.