logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Juni 2021 14:05 WIB

Ayah Perkosa Anak Kandungnya, Polisi Dalami Dugaan Pengancaman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ayah kandung yang perkosa anak kandungnya. (Foto ; PMJ/Yenni).
Ayah kandung yang perkosa anak kandungnya. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap. Diketahui, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut selama empat tahun sejak cerai dengan sang istri.

"Anak tersebut memang merupakan anak yang hidup di keluarga broken home dan sejak awal dia memang tinggal bersama ayahnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

"Kejadian awal terjadi 2017 di Riau, sejak korban berusia 9 tahun. Sang Ayah tidak bisa menahan nafsu birahinya sehingga melakukan aksi tersebut," lanjutnya.

Polisi tunjukkan barang bukti. (Foto ; PMJ/Yenni).
Polisi tunjukkan barang bukti. (Foto ; PMJ/Yenni).

Azis melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan kemungkinan ancaman dari pelaku sehingga korban mau disetubuhi.

"Sedang didalami, karena kondisi anak trauma. Tentunya ini ada iming-iming atau ancaman, yang jelas tak usah seperti itu ya. Di sini anak kecil di bawah umur itu pasti di bawah tekanan, anak yang rentan terhadap tekanan. Jadi mau ada ancaman atau tidak, dia pasti rentan kondisinya, perempuan dan anak kecil pasti rentan," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini korban yang masih berusia 13 tahun tersebut telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan konseling psikologi serta dititipkan ke Rumah Aman.

"Tim terpadu kini tengah memberikan trauma healing kepada korban," tukasnya.

BERITA TERKAIT