test

News

Rabu, 23 Juni 2021 13:05 WIB

Kemenhub Siap Tambah Jumlah Tes Acak Covid-19 di Terminal Bus

Editor: Ferro Maulana

Penumpang bus AKAP di terminal DKI Jakarta wajib divaksin. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menambah kapasitas jumlah tes acak khususnya bagi penumpang bus di terminal, dari yang saat ini sebesar 10 persen. Tujuannya, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menerangkan, pihaknya masih mengacu terhadap aturan lama yaitu Surat Edaran (SE) dari Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berpedoman terhadap aturan itu perjalanan darat dan dalam kota (aglomerasi) memang tidak diwajibkan melampirkan dokumen kesehatan berupa rapid antigen, PCR/Swab Test serta GeNose.

Karena itu, Kemenhub, menginisiasi adanya tes acak di KRL dan perjalanan bis antar kota.

“Kami sedang mempersiapkan penambahan jumlah tes acak. Khususnya di terminal-terminal tipe A yang dikelola langsung oleh Kemenhub. Kapasitas (tes acak) saat ini kira-kira 10 persen dari total penumpang harian,” tuturnya, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Adita melanjutkan, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 ini juga perlu dibarengi dengan peningkatan pengawasan implementasi prokes oleh para operator baik di simpul transportasi maupun di dalam moda transportasi.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menimpali, berdasarkan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat ini jumlah tes acak kepada penumpang bus harus ditingkatkan di terminal.

BERITA TERKAIT