logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 16 Juni 2021 15:35 WIB

Terungkap, Anji Simpan Ganja Dalam Speaker, Polisi: Totalnya 30 Gram

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Jakarta Barat, Ady Wibowo dalam konferensi pers kasus narkotika musisi Anji di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kapolres Jakarta Barat, Ady Wibowo dalam konferensi pers kasus narkotika musisi Anji di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan pihaknya menyambangi dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan musisi Anji.

"Pengumpulan barang bukti di TKP pertama di perumahan Cibubur, ada ganja, ekstrak ganja, speaker yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ungkap Ady dalam konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan musisi Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

"Kemudian keesokan harinya, masih ada lagi barang bukti di wilayah Jawa Barat, di Bandung tempat yang bersangkutan diamankan biji-biji ganja, batang ganja, dan ada buku hikayat pohon ganja yang kita amankan dari TKP kedua," sambungnya.

Press Conference kasus narkotika musisi Anji di Polres Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Yeni)
Press Conference kasus narkotika musisi Anji di Polres Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Yeni)

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Anji menyimpan buku hikayat pohon ganja sebagai bagian dari edukasi terhadap ganja yang digunakannya.

"Ini cukup menarik karena ada buku hikayat pohon ganja, jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sana sudah dilegalkan, tapi ini bukan ranah kita ya. Menurutnya, kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu yang jadi edukasi bagi yang bersangkutan," imbuhnya.

Ady melanjutkan, dari total dua TKP baik yang berada di Cibubur maupun Bandung, pihaknya mengamankan total puluhan gram ganja.

"Total ada 30 gram ganja yang diamankan," lanjutnya.

Atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, musisi dengan nama lengkap Erdian Aji Prihartanto dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT