logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 16 Juni 2021 11:35 WIB

Polisi Amankan 3.823 Orang Diduga Terlibat Premanisme dan Pungli

Editor: Ferro Maulana

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto:PMJ News/Divisi Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto:PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Kepolisian menerangkan telah mengamankan 3.823 orang berkenaan premanisme maupun pungutan liar (pungli) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Penangkapan tersebut dilakukan pasca Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran untuk memberangus kejahatan premanisme serta konvensional lainnya.

"Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam polda," tuutr Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Pertama, pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah yaitu sebanyak 922 orang yang sempat diamankan. Antara lain, 449 orang diringkus terkait kasus premanisme.

Kemudian, empat kasus disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan. Berikutnya, 473 orang lainnya ditangkap terkait pungutan liar. 

Kedua,  di wilayah hukum Polda Jawa Barat kepolisian membekuk 894 orang. Perinciannya, 348 orang ditangkap berkenaan kasus premanisme di mana 168 perkara disidik dan 180 orang dibina.

Sedangkan, 546 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan 92 kasus disidik dan 454 dibina.

Ketiga, di Polda Sumatera Utara polisi menangkap 696 orang di mana 20 di antaranya ditangkap berkaitan kasus premanisme dengan delapan perkara disidik dan 12 lainnya diberi pembinaan.

Sementara, 676 orang ditangkap terkait kasus pungli dengan 20 perkara disidik dan 656 dibina.

Keempat, ada 643 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten. Dalam perkara ini, 600 orang ditangkap terkait premanisme dan diberi pembinaan untuk keseluruhan. Sementara, 43 lainnya ditangkap terkait pungli dan dibina.

Kelima, di wilayah Polda Jawa Timur, polisi menangkap 386 orang. Di mana, 210 orang terkait premanisme dengan 73 perkara disidik dan 137 diberi pembinaan. Sementara, 176 orang ditangkap terkait kasus pungli. 

Keenam, di Polda Metro Jaya terdapat 137 orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dengan 13 perkara disidik dan 124 lainnya diberi pembinaan.

Sementara, 145 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan jumlah perkara yang disidik 16 dan 129 orang lain diberi pembinaan. 

"Pembinaan dilakukan pembinaan tak dilakukan penegakan hukum. Dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum," tutup Rusdi.

BERITA TERKAIT