Minggu, 13 Juni 2021 08:02 WIB
Nekat Langgar Aturan Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Disegel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel tiga kafe lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Adapun pelanggaran yang dilakukan berkenaan waktu operasional serta tidak menaati aturan pembatasan pengunjung.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, tiga kafe yang disegel antara lain, Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern, di Senayan dan Bengkel Space di SCBD.
Kombes Mukti melanjutkan, sesuai ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.
"Satu kafe tidak ada izin sama sekali, dua lainnya melanggar protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
"Tadi kita lihat banyak sekali pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat," sambungnya.
Dalam operasi yustisi penegakan prokes yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta itu terdapat sekitar 20 kafe lainnya yang dilakukan inspeksi.
Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan prokes dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang Anda usaha tapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," tutupnya.