Jumat, 11 Juni 2021 16:20 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Kawasan Menteng
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di salah satu hotel di kawasan Menteng. Reka ulang adegan ini berlangsung pada Jumat (11/6/2021).
Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah pihak hotel menemukan jasad wanita di salah satu kamar pada Rabu (26/5/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021).
Seperti dikutip dari tayangan Polri TV, reka ulang menghadirkan tersangka pelaku berinisial AA. Setidaknya ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ini.
Rekonstruksi diawali saat tersangka masuk ke dalam hotel dan bertemu dengan korban. Dalam reka adegan ini, juga terungkap bagaimana cara tersangka AA menghabisi korban.
Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik sebanyak dua kali sembari menutup wajah korban hingga tewas. Pembunuhan ini dilakukan pelaku usai hubungan badan dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dalam Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.