logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 8 Juni 2021 15:20 WIB

Selama Sepekan, Polisi Bekuk Lima Pengedar Ganja-Sabu di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar serangkaian kasus peredaran narkotika selama satu pekan. Sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu turut disita dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan pengungkapan rangkaian kasus ini bermula pada 25 Mei 2021 lalu. Dimana seorang pria berinisial DC ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis ganja.

"Kemudian kita lakukan penangkapan dan didapatkan 5 bungkus plastik dililit lakban cokelat dan isinya benda berupa narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram," ungkap Azis kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Para tersangka kasus peredaran narkoba di Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Para tersangka kasus peredaran narkoba di Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Yeni)

"Kemudian dari DC dikembangkan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja, personel polisi melakukan pemantauan dan diamankan dua orang MH dan MYH dengan paket ganja sebagai barang bukti seberat 2,5 kilogram," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Azis mengakatan pihaknya melakukan pengungkapan terakhir dan kembali mengamankan seorang pria berinisial IF terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

"Ditangkap di daerah Mampang, Jakarta Selatan, dia sedang mengambil paket sabu seberat 155 gram. Yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di kostnya. Polisi pun bergerak dan menemukan sabu seberat 489 gram. Total yang didapat dari IF sebanyak 644 gram," terangnya.

Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Penambahan untuk pengembangan dari tersangka DC, polisi kembali menangkap J yang ditangkap semalam di Kebayoran Lama," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT