test

Hukrim

Minggu, 6 Juni 2021 20:08 WIB

Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Musik DJ di Kafe Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kafe di kawasan Sudirman Jakpus melanggar prokes. (Foto: Dok Satpol PP DKI Jakarta)

PMJ NEWS -  Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang diperbantukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengusut dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kafe di daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

"Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Manager kafe tersebut tadi sudah kita periksa," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, Minggu (6/6/2021).

Singgih menerangkan, kafe tersebut telah beroperasi selama dua bulan. Kemudian, pada Jumat (4/6/2021) kafe tersebut menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda.

Kafe di kawasan Sudirman Jakpus melanggar prokes. (Foto: Dok Satpol PP DKI Jakarta)
Kafe di kawasan Sudirman Jakpus melanggar prokes. (Foto: Dok Satpol PP DKI Jakarta)

"Hasil pemeriksaan sementara, manager kafe tersebut baru pertama kali mengadakan acara tersebut. DJ dari Bali diundang dan sekarang sudah pulang ke Belanda," imbuhnya.

Lebih lanjut, sampai dengan saat ini manager kafe masih dimintai keterangan oleh pihak penyidik selaku saksi. Pemanggilan terhadap saksi lainnya pun nanti akan dilakukan usai pemeriksaan manager selesai.

"Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, yang jelas kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap manager kafe. Nanti kita lihat apakah memang ada pelanggaran lainnya atau tidak," lanjut Singgih.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ yang terjadi di Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial. Acara tersebut dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kafe tersebut dikenai sanksi tutup secara sementara selama tiga hari dan pemilik kafe juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

BERITA TERKAIT