test

Regional

Jumat, 4 Juni 2021 17:05 WIB

1 Orang Diamankan, Pelaku Tega Jual Pelajar SMP ke Pria Hidung Belang

Editor: Ferro Maulana

Situs pornografi. (Foto: Ilustrasi/ Dok PMJ)

PMJ NEWS - Satu pelaku diamankan dari kasus prostitusi daring (online), yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Adapun kasus prostitusi online ini melibatkan seorang anak perempuan berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolsek Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka membenarkan pelaku prostitusi online.

Menurut Kapolsek, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial DSN (25), yang diduga orang yang menjual temannya sendiri inisial ZA (15) kepada pria hidung belang secara online.

"Pada awalnya, orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I soal keberadaan korban. Namun saat itu korban tidak berada di rumah,” ujar Kapolsek.

Masih dari keterangan Kapolsek, orangtua korban selanjutnya menghubungi pelaku DSN guna menanyakan keberadaan korban. Dan saat itu pelaku DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.

Mendengar keterangan DSN, ibu I lalu menyampaikan kepada orangtua korban bahwa ZA berada di Hotel Putri Darah bersama pelaku. Sehingga orang tua korban pergi mencari korban di hotel tersebut, namun orangtua korban tidak menemukan putrinya.

"Orangtua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I,” tuturnya.  

“Dan saat itu orang tuakorban bertemu dengan anaknya bersama pelaku. Sehingga orangtua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," sambungnya.

Berikutnya, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO (booking online).

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polsek Mandonga. Dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," sambungnya.

Pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Yaitu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.

Aats perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT