test

News

Rabu, 26 Mei 2021 14:35 WIB

Tabrak Tiang Listrik PLN Hingga Rusak, Polisi: Pengemudi Wajib Ganti Rugi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kendaraan yang menabrak tiang listrik PLN rusak parah. (Foto: PMJ News/Yenni)

PMJ NEWS - Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal dilakukan sebuah mobil Honda BRV terjadi di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (26/5/2021) dini hari tadi.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Robby Hefados, menerangkan kecelakaan tersebut bermula ketika mobil yang dikendarai oleh seseorang berinisial AS melaju dengan kecepatan tinggi ketika melintas di depan sebuah toko.

"Kemudian pengemudi hilang kendali saat dilakukan pengereman, sehingga akhirnya yang bersangkutan menabrak pohon serta tiang listrik di depan Bank hingga rusak dan patah," ujar Robby dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).

Akibat insiden ini, mobil milik pengendara mengalami kerusakan yang cukup parah. Kendati demikian tidak ditemukan korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Robby melanjutkan, terkait dengan rusaknya tiang listrik yang ditabrak oleh terduga pelaku AS, pihak PLN telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku. Mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk mengalirkan pasokan listrik ke masyarakat sekitar.

"Jadi, untuk pihak PLN sudah menyampaikan, bahwa akan menghitung jumlah kerugian akibat kecelakaan tersebut, dan nantinya pengemudi wajib mengganti fasilitas sarana prasarana yang ditabrak. Untuk nilai kerugiannya secara pasti, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT