Senin, 24 Mei 2021 15:05 WIB
Dugaan Korupsi, Polda Metro Siap Periksa Dua Petinggi Telkomsel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel pada Kamis (27/5/2021).
Penyidik berencana, dua pejabat Telkomsel bakal dimintai keterangan berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat itu, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program ‘sinergi new sales broadband Telkomsel’ yang diduga tidak sesuai penerapannya.
Sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan belum mendapatkan informasi secara detail soal kasus ini.
"Saya cek dulu ya. Nanti disampaikan," terang Yusri kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dengan demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci berkenaan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.