logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 22 Mei 2021 15:03 WIB

Jadi Tersangka, Ini Wajah Pengemudi yang Tabrak Pedagang Mie Ayam

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Wajah pengemudi yang terekam di kamera ETLE. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Wajah pengemudi yang terekam di kamera ETLE. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polisi menetapkan pengendara mobil yang tabrak lari pedagang mie ayam di sebrang Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/5/2021) kemarin, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berinisial ZO ini dilakukan usai menjalani serangkaian pemeriksaan setelah ditangkap di kediamannya di daerah Ciputat, Jakarta Selatan.

"Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa CCTV di sekitar lokasi, kamera ETLE dan tiga orang saksi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Sabtu (21/5/2021).

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Ciputat, Jakarta Selatan dengan mobil ini yang digunakannya juga ada di lokasi," sambungnya.

Dalam hal ini, tersangka ZO dipersangkakan dalam Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai saat berkendara dan mengakibatkan korban mengalami luka. Dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda senilai Rp2 juta.

Mobil tersangka diamankan polisi. (Foto:PMJ News/ Yeni)
Mobil tersangka diamankan polisi. (Foto:PMJ News/ Yeni)

Namun demikian, Sambodo menyebut hukuman tersebut masih sementara. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit mengenai kondisi korban apakah mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan selama 30 hari.

"Ini masih sementara, kita masih menunggu hasil visum dan keterangan rumah sakit mengenai kondisi korban luka berat atau harus dirawat lebih dari 30 hari. Nantinya hukuman akan kita tambah menjadi Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT