test

News

Jumat, 21 Mei 2021 18:05 WIB

Polisi: Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Polri Agar Dapat Prioritas di Jalan

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus pengemudi pengguna pelat nomor palsu. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut motif pelaku mengendarai mobil Fortuner dengan pelat dinas Mabes Polri karena ingin mendapatkan prioritas di jalan.

“Pelaku mengambil pelat nomor kendaraan dinas tersebut dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas ketika di jalan raya,” ujar Erwin, Jumat (21/5/2021).

Erwin juga mengklarifikasi terkait dugaan pelat yang dipakai disebut palsu. Menurut dia, pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku terdaftar atas nama Soeroso dan terdaftar secara resmi serta dikeluarkan oleh bagian Logistik Mabes Polri.

Mobil Fortuner yang diamankan Kepolisian. (Foto : PMJ/Ist).
Mobil Fortuner yang diamankan Kepolisian. (Foto : PMJ/Ist).

Namun, lanjut Erwin, pelat nomor tersebut dilepas dan dipindahkan ke mobil miliknya. Pengendara menggunakan pelat nomor saat mobil dengan nomor kendaraan milik perwira menengah Polri tengah dalam perbaikan di bengkel.

"Memang resmi itu, tapi digunakan pelaku saat mobil perwira menengah yang dinas di Mabes Polri sedang dalam perbaikan di bengkel,” tuturnya.

Sampai dengan saat ini, Erwin menerangkan tidak ada unsur pidana terkait dengan kasus ini. Pengendara hanya diberikan sanksi tilang, karena telah melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan pelanggaran pidana, karena setelah dicek pelat tersebut resmi dan terdaftar,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial video yang menayangkan seorang pengemudi mobil Fortuner yang melintas melintasi Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), terjaring razia.

Pengendara tersebut diberhentikan aparat keamanan karena diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu berlogo Polri pada mobilnya.

BERITA TERKAIT