Kamis, 20 Mei 2021 12:20 WIB
Polisi Cari Pengendara Motor yang Melaju di Tol JORR Bintaro
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus pengendara sepeda motor yang memasuki jalan tol kembali terulang. Kali ini terjadi di jalan Tol JORR menuju arah Bintaro.
Video yang beredar di media sosial itu memperlihatkan pengendara motor yang mengenakan jaket berwarna hitam melaju di bahu jalan dan beralih ke jalur satu tepatnya di belakang sebuah truk.
Kemudian, tak lama motor tersebut menyalip truk dan terus melaju hingga ke arah Serpong, Tangerang. Diketahui, aksi tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) kemarin pukul 11.00 WIB.
Kasat Patroli Jalan Raya, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal membenarkan kejadian tersebut. Ia juga mengungkap pihaknya kini tengah mencari pengendara motor yang memasuki tol JORR Bintaro.
"Sedang kita cari (pengendaranya)," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Sebagai informasi, kasus pengendara motor memasuki jalur tol ini bukan merupakan kali pertama. Sebelumnya, ada emak-emak pengendara motor yang memasuki jalan tol Angke 1. Dari hasil pemeriksaan, diketahui emak-emak tersebut tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta dan mengikuti arahan dari GPS di ponselnya.
Lebih lanjut, mengenai para pengendara motor yang memasuki jalan tol, dalam hal ini pihak kepolisian telah mengatur sanksi dalam Undang-Undang. Yakni, dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."